Alhamdulillah, KMK Remunerasi Pegawai UIN Terbit
Alhamdulillah, KMK Remunerasi Pegawai UIN Terbit
Jakarta – 12 Nopember 2013 ternyata memiliki makna tersendiri untuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta karena pada tanggal tersebut ternyata telah keluar secara resmi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang remunerasi pegawai UIN Jakarta KMK tentang remunerasi ini bernomor 379/KMK.05/2013 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama. Drs. Subarja, MPd selaku Kabiro Perencanaan Keuangan sangat mensyukuri terbitnya KMK ini karena menurutnya dengan keluarnya KMK ini berarti secara legal formal pegawai UIN Jakarta dapat memperoleh kompensasi tambahan penghasilan yang berbasis kinerja. Kepala SPI UIN Jakarta, Hamid Cebba, yang selama ini terus mengawal proses hingga terbitnya KMK ini menambahkan mudah-mudahan dengan terbitnya KMK ini kinerja pegawai menjadi meningkat, pegawai menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga cita-cita UIN sebagai world class university dapat segera terealisasi. cebba (200 x 325) Terbitnya KMK remunerasi sudah tentu punya konsekwensi bagi pegawai karena pemberian remunerasi bukanlah 'pemberian cuma-cuma' tetapi juga punya implikasi peningkatan kinerja, peningkatan layanan terhadap mahasiswa, dosen dan sivitas akademika UIN yang membutuhkan. Oleh karena itu mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sekarang sudah online melalui www.lkp.uinjkt.ac.id adalah satu keniscayaan karena itu adalah dasar evaluasi kinerja pegawai yang pada akhirnya menjadi tolok ukuran pemberian remunerasi. (red)