Tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI)

Tugas dan Fungsi

SPI adalah organ Universitas yang menjalankan fungsi pengawasan internal untuk dan atas nama Rektor.

SPI memiliki tugas:

          1. SPI bertugas melaksanakan pengawasan nonakademik pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
          2. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, SPI menjunjung tinggi prinsip integritas, objektif, keahlian, dan menjaga kerahasiaan.
          3. Penyusunan hasil laporan pengawasan internal.
          4. Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.

SPI memiliki fungsi:

          1. Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
          2. Penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik;
          3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologiinformasi, serta sarana dan prasarana;
          4. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
          5. penyusunan dan penyampaian laporan hasil Pengawasan Internal;
          6. Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil Pengawasan Internal dan eksternal; dan
          7. Pelaksanaan fungsi lain yangdiberikan oleh Pemimpin PTKN.