Tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI)
Tugas dan Fungsi
SPI adalah organ Universitas yang menjalankan fungsi pengawasan internal untuk dan atas nama Rektor.
SPI memiliki tugas:
-
-
-
-
- SPI bertugas melaksanakan pengawasan nonakademik pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Dalam melaksanakan tugas pengawasan, SPI menjunjung tinggi prinsip integritas, objektif, keahlian, dan menjaga kerahasiaan.
- Penyusunan hasil laporan pengawasan internal.
- Pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
-
-
-
SPI memiliki fungsi:
-
-
-
-
- Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- Penyusunan program dan kegiatan pengawasan nonakademik;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologiinformasi, serta sarana dan prasarana;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- penyusunan dan penyampaian laporan hasil Pengawasan Internal;
- Pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil Pengawasan Internal dan eksternal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yangdiberikan oleh Pemimpin PTKN.
-
-
-