Prakata Kepala SPI
Ada sebuah peraturan tidak tertulis di perusahaan/institusi/lembaga di seluruh dunia apabila ingin "MAJU" maka Satuan Pengawas Internalnya (SPI) / Internal Auditnya haruslah kuat. Kenapa SPI haruslah kuat? karena apabila SPI berfungsi sesuai peran dan fungsinya maka perusahaan / institusi / lembaga dapat mencegah terjadinya kehilangan keuangan perusahaan dan menjaga aset perusahaan dari tindakan korupsi, kelalaian, kebiasaan salah yang dibenarkan, penyimpangan kecurangan dan pemborosan.
Perubahan lingkungan intern maupun ekstern pada organisasi pemerintah, termasuk didalamnya perubahan peraturan perundang-undangan, sangat berpengaruh dalam pelaksanaan kegiatan operasional dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Perubahan ini membawa pada konsekuensi perlunya sistem pengendalian intern yang kuat untuk meyakinkan tercapainya proses dan hasil kegiatan seperti yang diinginkan. Sehingga Pengawasan Internal merupakan alat yang baik untuk membantu manajemen dalam menilai operasi perusahaan guna dapat mencapai tujuan usaha.
SPI UIN Syarif Hidayatullah hadir sebagai organ pengawasan sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah untuk melakukan merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, di setiap jenjang dan Unit Kerja, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamana aset negara, ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan membantu Rektor serta manajemen untuk mencapai Visi dan Misi yang diimpikan.
Dr. Yulianti, M.Si., CGAE., CFA.
Kepala Satuan Pengawasan Internal