Himbauan Itjen Kemenag Perihal Penguatan SPI Satker BLU
SPI - Dalam rangka menegakkan good university governance pada perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN) khususnya yang berstatus badan layanan umum (BLU), sesuai amanah PP 23 Tahun 2005 sebagaimana telah disempurnakan melalui PP 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, Satker BLU wajib memiliki aparat pemeriksa internal untuk melaksanakan fungsi pengawasan pada satker BLU. Senada dengan hal ini, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Moch. Jasin, menghimbau kepada segenap Rektor Perguruan Tinggi Satker BLU di Lingkungan Kemenag RI untuk memperkuat Tim Satuan Pemeriksa Intern (SPI) melalui Surat bernomor IJ/Set.IJ/PS.01.6/0275.02/2016 tertanggal 04 April 2016.
Melalui surat tersebut, berdasarkan hasil audit kinerja Itjen terhadap PTKIN Itjen menyampaikan kepada segenap Pimpinan PTKIN BLU untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengelola keuangan yang bersumber dari BLU sesuai dengan PP 74/2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
2. Memperkuat Tim Satuan Pemeriksa Intern (SPI) dengan melaksanakan rekrutmen khusus dan memperjelas kewenangan tugas, pokok, dan fungsi Tim SPI
3. Menugaskan Tim SPI untuk melaksanakan pemeriksaan terkait penggunaan dana BLU secara periodik.
Dengan adanya surat tersebut, kita sebagai Tim SPI harus memandang himbauan ini dengan semangat perbaikan dan peningkatan kinerja kita sebagai aparat pemeriksa intern. Perbaikan struktur organisasi, penambahan personil melalui rekrutmen tenaga auditor yang kompeten, mengadakan pelatihan berkala dan berkelanjutan demi menyiapkan diri melakukan pengawasan internal secara menyeluruh dan khususnya pada pengelolaan dana BLU demi mewujudkan tata kelola universitas yang baik. (ady cahyadi)