Kegiatan Korespondensi Pemanfaatan Aset Pada Pusat Pengembangan Bisnis Di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Kegiatan Korespondensi Pemanfaatan Aset Pada Pusat Pengembangan Bisnis Di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Bandung, 13-14 Desember 2023. Anggota SPI didampingi oleh sekretaris Pusat bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkunjung ke UIN Sunan Gunung Djati Bandung membahas terkait "Pemanfaatan Aset Pada Pusat Pengembangan Bisnis". Tujuan dari kegiatan ini untuk memperoleh pengetahuan mengenai pengelolaan pusat bisnis, pengetahuan mengenai unit usaha yang dimiliki dan memperoleh pengetahuan mengenai prospek kerjasama dan kegiatan yang dipusatkan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sunan Gunung Djati memiliki usaha pada bidang Air Mineral, Sarana Olahraga, Sewa Gedung, Sewa Kantin.

Perguruan tinggi diberi keleluasaan yang lebih untuk mengoptimalkan sumber dayanya demi peningkatan daya saing dan kemajuan.Selain itu, peraturan pemerintah tersebut juga menegaskan bahwa optimalisasi pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai hal yang amat penting (bahkan merupakan prasyarat) untuk mencapai tata kelola perguruan tinggi yang sehat.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.