Kemenag Raih Penghargaan Terbaik Kedua Sertifikasi BMN
Jakarta (Pinmas) – Kementerian Agama memperoleh penghargaan terbaik kedua kategori Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Kementerian/Lembaga. Penghargaan diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pada acara Apresiasi Pengelola BMN pada Kementerian/Kelembaga yang diterima Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag Syihabuddin Latief mewakili Sekretaris Jenderal di ruang Danaphala Kemenkeu Jakarta, Senin (2/11). Sebagai juara pertama diraih Kemen PU dan Perumahan Rakyat menyusul Polri di urutan ketiga.
Dalam keterangannya kepada Pinmas, Syihabuddin mengatakan Kementerian Agama memperoleh penghargaan kategori sertifikasi barang milik negara atas kinerja sangat baik di bidang pengelolaan barang milik negara tahun 2014 kelompok Kementerian/Lembaga dengan Satuan Kerja lebih dari 100 satuan kerja. Kementerian Agama saat ini memiliki 4484 satuan kerja.
“Bagi kami ini tentu membanggakan, karena tidak mudah bagi Kemenag dalam mengelola aset khususnya dalam sertifikasi,” kata Syihab di ruang kerjanya, Senin (2/11).
Penghargaan ini setidaknya menurut Syihab menunjukkan. Pertama, Kemenag serius dalam mengelola aset terkait dengan status kepemilikan aset tersebut. Kedua, sertifikasi aset ini merupakan bentuk perlindungan atau pengamanan terhadap aset kementerian Agama. Kedua hal tersebut menjadi salah satu kriteria yang menjadi penilaian oleh Kemenkeu.
“Tersertifikasinya sejumlah aset Kementerian Agama merupakan bentuk kerjasama yang baik antara Kemenag dengan Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional,” imbuhnya.
Dikatakan Syihabuddin, selanjutnya kita ingin penghargaan tersebut tidak hanya dalam sertifikasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), karena dalam konteks BMN ini banyak hal, misalnya dalam Penetapan Status Penggunaan, yakni bahwa seluruh aset termasuk Tanah, Bangunan dan Kendaraan (TBK) harus ditetapkan status penggunaannya.
“ Ini menajdi concern kami untuk seluruhnya ditertibkan. karena dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP) menjadi persyaratan untuk tahapan penghapusan dalam siklus tata kelola BMN,” terangnya.
Terkait dengan PSP, Syihab mengatakan, penghapusan BMN yakni barang yang sudah rusak, tidak memiliki nilai manfaat, bahkan kalau dipelihara membutuhkan biaya tinggi, dengan kriteria tertentu dapat dihapuskan.
“Akan dihapuskan kalau barang tersebut, bila sebelumnya sudah ditetapkan status penggunaannya terlebih dahulu,” ucapnya.
Syihabuddin menambahkan, di samping untuk menghapusan, yakni pemanfaatan aset. Dalam neraca Laporan Keuangan Kementerian Agama Semester Pertama tahun 2015, nilai aset Kemenag yang sudah tertata dan terkelola sebesar Rp39,9 Triliun.
“Tinggal bagaimana aset tersebut ditata dengan baik, bukti-bukti kepemilikannya jelas dalam bentuk seritifikat, juga pengamanan secara fisik agar tidak dan dikuasai pihak lain,” ujar Syihab. (dm/dm).
sumber: http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=303604