Keputusan Sekjen Kemenag No. 5 Tahun 2015 Tentang Rapat di Luar Kantor
SPI - Hingga kini semenjak dikeluarkannya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur masih banyak menimbulkan pertanyaan pada tatanan implementasi di satker-satker. Oleh karena itu Kementerian Agama melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan Keputusan Sekjen Nomor 5 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis implementasi rapat di luar kantor di lingkungan Kementerian Agama. Mudah-mudahan Keputusan Sekjen yang telah ditanda tangani 8 Juni 2015 lalu ini dapat memberikan penjelasan pelaksanaan bagi satker-satker yang akan melakukan rapat di luar kantor sehingga dapat terhindar dari potensi temuan pelanggaran oleh BPK RI.
Keputusan Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Juknis Rapat di Luar Kantor tersebut dapat di download di link berikut:
https://goo.gl/NeRTEg
(red. ac)