KMA 157 Tahun 2017 Tegaskan UKT PTKN Tahun Akademik 2017-2018
KMA 157 Tahun 2017 Tegaskan UKT PTKN Tahun Akademik 2017-2018
Palangkaraya - Jumat hingga Senin, 24-27 Maret 2017 bertempat di Kota Palangka Raya diadakan Focus Grup Discussion (FGD) Forum Wakil Rektor II/Wakil Ketua II Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia dengan salah satu agenda pembahasan adalah mengenai KMA 157 Tahun 2017 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada PTKN dibawah Kementerian Agama RI. Acara yang dibuka oleh Sekjen Kementerian Agama, Prof. Dr. Nursyam, MSi dihadiri oleh segenap Wakil Rektor II/Wakil Ketua II PTKN, termasuk didalamnya perwakilan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Abdul Hamid, MS dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Drs. Subarja, M.Pd. Dalam forum tersebut menegaskan kembali bahwa KMA tentang UKT wajib diterapkan di semua PTKN, termasuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebagaimana diketahui UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung oleh setiap mahasiswa pada setiap jurusan/program studi yang harus dibayarkan oleh mahasiswa tiap semesternya untuk keperluan akademiknya. Sementara biaya kuliah tunggal (BKT) adalah keseluruhan  biaya  operasional per mahasiswa per semester pada program studi tertentu di perguruan tinggi agama negeri untuk program sarjana dan program profesi. —Jadi, UKT yang akan dibayarkan tiap semester sebenarnya merupakan biaya kuliah yang telah diringankan oleh biaya yang dibiayai oleh negara dalam bentuk subsidi lewat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). (ady cahyadi) Berikut adalah link KMA 157 Tahun 2017 Tentang UKT 2017-2018 https://goo.gl/vlyDV0