KPK RI Lakukan Kajian Lapangan Pengelolaan Dana PTKIN di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Ciputat - Sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta menindaklanjuti kesepakatan bersama pencegahan korupsi dana pendidikan yang telah ditandatangani oleh pimpinan dari 6 perguruan tinggi, termasuk diantaranya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (perguruan tinggi lainnya adalah UI, UNJ, IPB, Paramadina dan Trisakti), pada Senin dan Selasa, 3-4 Oktober 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk melakukan kajian lapangan pengelolaan dana pendidikan.
Tim KPK RI yang hadir antara lain Ibu Niken, Ibu Candra, Ibu Anies, dan Bapak Farid Andika dari Litbang pada Deputi Pencegahan disambut oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dede Rosyada, MA bersama segenap Wakil Rektor, Kepala Biro, Kabag, LP2M, ULP, Kepala dan Sekretaris SPI di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat Lantai 2. Pada kesempatan tersebut Rektor menyampaikan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi terbatas antara Tim KPK RI dengan LP2M, ULP, Kepala Biro AUK, Kepala Biro AAKK, serta Kepala Biro PK pada hari senin. Pada hari selanjutnya diskusi terbatas juga dilakukan KPK RI dengan SPI bersama Dewan Pengawas BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang direpresentasikan oleh Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc,Sc yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI. (ady cahyadi).