![](https://asset.uinjkt.ac.id/uploads/enCapROq/2017/10/ST-RS-150x150.jpg)
Ciputat - Dalam melaksanakan setiap penugasan audit, SPI haruslah dibekali Surat Tugas yang ditandatangani pihak berwenang, dalam hal ini Pimpinan Satker, Rektor atau yang mewakili Rektor. Fungsi Surat Tugas sangat penting bagi personil/auditor SPI, yakni sebagai:
- Dasar/legal formal pelaksanaan tugas audit
- Dasar perhitungan jam terbang/angka kredit fungsional auditor
- Dasar perhitungan uang saku pemeriksaan
- Arsip
Nah,.. sangat penting bukan keberadaan dan kebermanfaatan surat tugas? Selanjutnya muncul pertanyaan, bagaimanakah bentuk ideal surat tugas audit? Tidak ada bentuk baku tentang surat tugas, pada umumnya hanya mengikuti tata naskah surat dinas. Yang jelas, didalam surat tugas hendaknya berisi: (a) Dasar hukum penugasan (b) Nama Pejabat yang menugaskan (c) Nama personil/auditor yang ditugaskan (dapat disertai jabatan dalam penugasan, seperti pengendali teknis, ketua tim, anggota), (d) Jenis penugasan/Jenis audit, (e) Lama/waktu penugasan (f) Nama/Jabatan/NIP disertai tanda tangan dan cap/stempel instansi, (g) dan lain-lain yang dianggap perlu.
Sebagai perbandingan dibawah ini terlampir contoh surat tugas pemeriksaan/audit BPK, BPKP, dan Itjen. Semoga bermanfaat (ady cahyadi)
ST BPK
https://goo.gl/f4qfes
ST BPKP
https://goo.gl/kJY6EN
ST Itjen
https://goo.gl/mkzq3N