Pedoman Pelaporan Kegiatan Selama WFH
Bekerja dari rumah/ tempat tinggal / Work From Home (WFH) merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat dan tugas lainnya dari rumah/tempat tinggal pegawai dengan memanfaatkan sarana media elektronik. Berdasarkan SE MENAG Nomor SE 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE 3 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Kementerian Agama, dimana pada Point E Bagian 4 dikatakan “Bagi satuan kerja yang telah memungkinkan melakukan presensi secara online, presensi dapat dilakukan dari rumah masing-masing, namun bagi yang tidak memungkinkan, presensi ditunjukan dalam bentuk laporan kerja”.
atas pertimbangan tersebut SPI UIN Jakarta menyusun Pedoman Pelaporan Pekerjaan selama WFH untuk memudahkan para pegawai dalam melaporkan kegiatannya. Pedoman serta form-form yang dibutuhkan dapat didownload pada link dibawah ini :
- Pedoman Bekerja DIrumah (WFH) https://drive.google.com/open?id=1iKQbMp_EhxLpT2fdybamZdzRtuvvra31
- FORM A - Pimpinan dan Jabatan Tertentu https://drive.google.com/open?id=162Q-IQEMeC9xUT0KWu9Oz5jufgtvDcnZ
- FORM B - Jabatan Tertentu Lainnya https://drive.google.com/open?id=1kpBpu90oK7r9WLEV6mpVwC7KokXeMxXL
- FORM C - Jabatan Pelaksana https://drive.google.com/open?id=1RhyBTuCzrlrrB827O_DLXK27wFOBtPsD