Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Ciputat - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengeluarkan Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum (BLU) baru menggantikan PMK 73/2007 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum. PMK yang terbit 27 Nopember 2017 ini bernomor 176 /PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum, dengan demikian PMK ini mencabut PMK sebelumnya yakni PMK 73/2007 dan PMK 10/2006.
Pada PMK ini dijelaskan bahwa remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip:
a. proporsionalitas, yaitu memperhatikan aset, pendapatan, sumber daya manus1 a, dan/ atau
layanan BLU;
b. kesetaraan, yaitu memperhatikan remuneras1 pada penyedia layanan sejenis;
c. kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan; dan
d. kinerja, yaitu memperhatikan kinerja layanan dan kinerja keuangan.
Selanjutnya, PMK juga menjelaskan sistematika dokumen usulan penetapan remunerasi BLU pada bagian lampiran PMK. Bagi Anda yang membutuhkan PMK 176 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi BLU, terlampir link downloadnya. (ady cahyadi)
https://goo.gl/x4tWXD