Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan BLU
Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan BLU
tarifSPI - Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ataupun Satker BLU lainnya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memungut biaya sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan dalam bentuk tarif sebagaimana diatur dalam PP 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah melalui PP 74/2012. Tarif layanan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui PMK berdasarkan usulan dari Satker BLU. Dalam penyusunannya tarif layanan harus mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut: a. kontinuitas dan pengembangan layanan b. daya beli masyarakat c. asas keadilan dan kepatutan d. kompetisi yang sehat. Bagi kawan-kawan PTKIN Satker BLU yang akan membuat tarif layanan ataupun merevisi tarif layanan yang sudah ada, silakan download Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan BLU dibawah ini. (ady cahyadi) https://goo.gl/i08IwZ