Pendampingan SPI UIN Jakarta dalam pengelolaan RS Haji Jakarta pasca likuidasi ke UIN Jakarta
Pendampingan SPI UIN Jakarta dalam pengelolaan RS Haji Jakarta pasca likuidasi ke UIN Jakarta

Ciputat, 2024. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan surat Nomor AHU/-AH.01.03-00518 tanggal 27 September 2023 tentang Berakhirnya Status Badan Hukum PT. Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi). Surat tersebut menjadi landasan hukum RS Haji Jakarta untuk berintegrasi dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan nama Rumah Sakit Haji Jakarta UIN Syarif Hidayatullah. Pasca proses likuidasi RS Haji ke UIN Jakarta tim SPI terus mendampingi dan membantu manajemen RS Haji dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberikan analisis, penilaian dan berbagai rekomendasi termasuk dalam penyelesaian utang RS Haji. Adapun waktu pertemuan tersebut :

  • Perapihan dokumen laporan keuangan di bantu oleh mahasiswa KKN UIN Jakarta (27 November – Desember 2023)

27 November – Desember 2023 RS HAJI 1 OK

  • koordinasi dengan tim KAP terkait Audit pada RS Haji Jakarta (28 desember 2023)

28 desember 2023 RS HAJI OK

  • Rapat integrasi lk rs haji ke uin Jakarta (5 januari 2024)

5 januari 2024 RS HAJI OK

  • Pendampingan BPK dengan KAP RS Haji (16 Februari 2024)

16 Februari 2024 RS HAJI OK

  • Audiensi terkait penyelesaian rs haji (22 Februari 2024)

22 Februari 2024 RS HAJI 1 OK

  • Rapat Integrasi RS Haji di RSU (22 Februari 2024)

22 Februari 2024 RS HAJI RAPAT OK

  • rapat koordinasi penyelesaian tagihan utang rs haji dengan BPKP (27 mei 2024)

27 mei 2024 RS HAJI OK

Sebagai tindak lanjut, UIN Jakarta dan manajemen RS Haji UIN Jakarta akan menyusun langkah-langkah strategis guna mengakselerasi penyehatan RS Haji. “Ke depan, harus ada timeline langkah-langkah strategis dan aplikatif guna mempercepat proses penyehatan hingga ke arah cita cita menjadi rumah sakit yang excellent,” sebut Wakil Rektor Administrasi Umum UIN Jakarta, Imam Subchi.

Dalam mengakselerasi penyehatan dan penyelesaian permasalahan RS Haji Jakarta, UIN Jakarta dan Kemenag sendiri terus berkoordinasi mencarikan langkah-langkah strategis. Berbagai langkah ditempuh dengan tetap memperhatikan regulasi, prinsip akuntabilitas, dan transapransi.