Pendampingan SPI UIN Jakarta dalam pengelolaan unit Pusat Pengembangan Bisnis (P2B)
Pendampingan SPI UIN Jakarta dalam pengelolaan unit Pusat Pengembangan Bisnis (P2B)

Ciputat, 27 mei 2024. Tujuan pendampingan yang dilakukan oleh SPI yaitu untuk mengetahui dan mengidentifikasi bagaimana alur/proses setiap unit bisnis, operasional penagihan penerimaan, pencatatan penerimaan, serta memonitoring dan mengevaluasi kinerja setiap pegawai yang ada di P2B UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rapat koordinasi dihadiri langsung oleh Rektor, Wakil Rektor II, Kepala Biro AUK, Kepala Biro PK, Kabag Keuangan, Ketua dan Sekretaris SPI yang didampingi oleh tim auditor SPI serta Kepala P2B beserta tim. Adapun waktu pertemuan tersebut :

  • 3 Januari 2024 (Pembahasan terkait tarif sewa)

3 jan ok

  • 22 Februari 2024 (Fleksibilitas Pengelolaan Pusat Pengembangan Bisnis untuk Peningkatan PNBP BLU)

22 feb ok

  • 8 Maret 2023 (persamaan persepsi dalam pengelolaan P2B)

8 maret ok

Sebagaimana peran dan fungsi internal auditor pada umumnya, SPI juga membantu manajemen P2B dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberikan analisis, penilaian dan berbagai rekomendasi untuk menambah nilai dan membantu organisasi mencapai tujuannya.