Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-35/PB/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas BLU
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-35/PB/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas BLU
Ciputat - Bagi Anda yang bertugas sebagai Dewan Pengawas Satker Badan Layanan Umum (Dewas BLU), berikut ini Perdirjen Perbendaharaan Nomor 35/PB/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Dewan Pengawas BLU menggantikan perdirjen sebelumnya. Hal-hal terkait tata cara pelaporan dengan menggunakan sistem aplikasi BIOS dituangkan dalam perdirjen ini, selebihnya mengenai sistematika pelaporan dan isi tidak jauh berubah dengan yang tertuang dalam perdirjen sebelumnya. terlampir link downloadnya, moga bermanfaat (ady cahyadi): https://goo.gl/PTUPhz