Perlukah Ijin Setneg Untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri?
SPI - Bagi para pengelola keuangan sebuah instansi pemerintah, khususnya PTKIN tentu perjalanan dinas luar negeri (Perjadin LN) menjadi hal yang biasa dilakukan mengingat urgensi dan substansi perjalanan tersebut. Oleh karenanya tentu sudah dianggarkan pula dalam RKA KL tentang jumlah alokasi anggaran perjalanan dinas bagi civitas akademika PTKIN.
Selain soal pertanggungjawaban anggaran (LPJ), hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola keuangan dan pelaku perjalanan dinas LN adalah kelengkapan dokumen/administrasi sebagai syarat sah keberangkatan, terutama ijin tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara (ijin setneg). Mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 0805/2017 tentang perubahan tata cara pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri di lingkungan kementerian agama, para pelaku perjadin harus mendapatkan ijin setneg sebelum melakukan perjalanan dinasnya, baik dengan sumber anggaran APBN maupun non APBN, bahkan dalam poin 3 ditegaskan bahwa jika ijin setneg belum keluar sampai pada tanggal keberangkatan, maka yang bersangkutan tidak diijinkan untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.
Surat edaran ini berlaku mulai Januari 2017 untuk sama-sama kita taati untuk menghindari ketidakefektifan dan ketidakefisienan perjadin di lingkungan instansi kita, sehingga pada akhirnya tidak menjadi pelanggaran/temuan pemeriksa eksternal (BPK) yang dapat merugikan pelaku perjadin atau instansi kita sendiri. (ady cahyadi)
link download SE 0805/2017 Perjadin LN
https://goo.gl/gCiQBD