Pertanggungjawaban Dana Penelitian dalam PMK 106/PMK.02/2016
Pertanggungjawaban Dana Penelitian dalam PMK 106/PMK.02/2016
riset aSPI - Setelah  sekian lama ditunggu dan menjadi keluhan dikalangan akademisi, para dosen atau fungsional peneliti, akhirnya pada 30 Juni 2016 lalu ditandatangani aturan tentang penggunaan dana hibah penelitian. Aturan yang tentunya melegakan bagi para dosen maupun peneliti yang biasa mendapatkan alokasi dana untuk melaksanakan kegiatan penelitian. Walau masih perlu diturunkan dalam aturan yang lebih teknis lagi pada tatanan PTKIN aturan ini cukup menjadi angin segar bagi para dosen. Aturan sebagaimana dimaksud tertuang dalam PMK 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro. Dengan adanya PMK 106/2016 ini diharapkan nanti pada tahun 2017 pola pertanggungjawaban dana penelitian tidak memerlukan lagi hal-hal administratif seperti kuitansi buku, jilid, fotokopi, belanja barang maupun belanja jasa lainnya. Sebagai dosen/peneliti penerima dana hibah penelitian "hanya" cukup menyerahkan output (keluaran) yang berupa laporan penelitiannya saja. Didalam PMK 106/2016 juga dipaparkan clustering batas atas alokasi anggaran penelitian, mulai dari riset pembinaan, riset dasar, riset terapan, riset pengembangan hingga kajian aktual strategis. Masing-masing riset juga dikelompokkan menjadi beberapa disiplin ilmu, mulai dari fokus pangan pertanian, energi-EBT, kesehatan, hingga fokus sosial humaniora dan budaya, yang masing-masingnya memiliki batas alokasi anggaran tertentu. (lihat hal 8-30 PMK 106). (ady cahyadi) Untuk lebih jelasnya silakan dikaji dan di download link PMK 106/2016 sebagai berikut: https://goo.gl/pjtgNp