PMA 5 Tahun 2017 Atur Jam Kerja Dosen PTKN
SPI - 24 Januari 2017 terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 yang mengatur tentang jam kerja dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Dalam PMA 5 ini diatur tentang kewajiban seorang dosen perihal jam kerja pada kampus dimana tempat ia bertugas sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Aturan jam kerja tersebut antara lain:
- Asisten Ahli wajib memenuhi jam kerja lebih dari 21 jam per minggu
- Lektor wajib memenuhi jam kerja lebih dari 17 jam per minggu
- Lektor Kepala wajib memenuhi jam kerja lebih dari 13 jam per minggu
- Guru Besar wajib memenuhi jam kerja lebih dari 9 jam per minggu