PMA 5 Tahun 2017 Atur Jam Kerja Dosen PTKN
PMA 5 Tahun 2017 Atur Jam Kerja Dosen PTKN
SPI - 24 Januari 2017 terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 yang mengatur tentang jam kerja dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Dalam PMA 5 ini diatur tentang kewajiban seorang dosen perihal jam kerja pada kampus dimana tempat ia bertugas sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Aturan jam kerja tersebut antara lain:
  • Asisten Ahli wajib memenuhi jam kerja lebih dari 21 jam per minggu
  • Lektor wajib memenuhi jam kerja lebih dari 17 jam per minggu
  • Lektor Kepala wajib memenuhi jam kerja lebih dari 13 jam per minggu
  • Guru Besar wajib memenuhi jam kerja lebih dari 9 jam per minggu
Sementara dosen dengan tugas tambahan wajib memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu. selengkapnya PMA 5 Tahun 2017 dapat di download pada link berikut: https://goo.gl/3L63tQ (ady cahyadi)