PMK 168/2017 Tentang Tarif Layanan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Terbit Merevisi PMK 116/2013
Ciputat - Alhamdulillah diucapkan seiring dengan telah ditandatanganinya PMK Nomor 168/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. PMK ini terbit untuk merevisi PMK sebelumnya yakni PMK Nomor 116 Tahun 2013. Revisi dilakukan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengingat tarif layanan yang lama perlu disesuaikan dengan berbagai kondisi, diantaranya kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat sebagaimana telah diatur dalam PP 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dengan terbitnya PMK ini maka semua tarif layanan yang berada dalam lingkup BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengacu kepada PMK 168 ini, terkecuali tarif-tarif yang bersifat non akademik (Rumah Sakit, Syahida Inn, PLP, PLT, dst) yang kewenangannya didelegasikan Menteri Keuangan kepada Rektor sebagai pimpinan satker, hal ini sejalan dengan pasal 9 PMK tersebut. (ady cahyadi)
link download PMK 168/2017:
https://goo.gl/pFRjnu