PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
SPI - Menindaklanjuti UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya pasal 17, 18, 19, 20, 57, 67, 68, 74, 78, 81, 85, 86, 89, 91, 92, dan 125 telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP yang berisi tentang bagaimana tata kelola PNS ini bertujuan agar terbentuk PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lebih jauh PP ini memang 'baru' mengatur manajemen ASN yang berstatus PNS saja sementara ASN yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), belum diatur secara gamblang. Layak untuk ditunggu seri selanjutnya dari turunan UU Nomor 5 Tahun 2011 ini sehingga ASN baik dari PNS maupun yang berasal dari P3K semakin jelas tata kelolanya. (ady cahyadi)
Bagi Anda yang memerlukan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, silakan download pada link dibawah ini:
https://goo.gl/I4fNI3