Preventif Control: SPI Lakukan Reviu Anggaran (Revisi)
Ciputat - Bertempat di ruang rapat Biro Perencanaan dan Keuangan, bertepatan dengan tanggal 24-25 Mei 2019, Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan salahsatu tugas dan fungsinya sebagaimana di amanahkan PMA 25/2017 tentang SPI pada PTKN, yakni melakukan reviu anggaran (revisi). Proses reviu dipimpin langsung oleh Kepala SPI, Abdul Hamid Cebba. Di awal pembukaan disampaikan oleh Abdul Hamid Cebba bahwa reviu anggaran merupakan tusi SPI yang dilakukan dalam rangka preventif control dan sebuah upaya meminimalisir temuan BPK RI.
Kuswara, Kabag Perencanaan menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 60 milyar rupiah yang harus di reviu terlebih dahulu sebelum proses reviu dilanjutkan ke Kemenkeu RI untuk mendapatkan persetujuan. Atas dasar hal itulah bagian perencanaan meminta kesediaan SPI untuk melakukan kegiatan reviu yang dalam pelaksanaannya juga melibatkan tim dari bagian perencanaan, keuangan, dan akuntansi pelaporan. (ac)