Remunerasi vs Tukin Pada PTKIN BLU
Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki 16 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). 3 (tiga) dari 16 PTKIN tersebut telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Remunerasi yakni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sunan Kalijaga (Jogjakarta) sementara PTKIN lainnya belum mendapatkan KMK remunerasi. Fakta lain yang muncul ternyata dari 3 PTKIN yang sudah mendapatkan KMK Remunerasi ternyata hanya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah mengimplementasikan remunerasi. Alasannya klasik, yakni mengenai sumber dana remunerasi itu sendiri.
Berdasar kondisi diatas, kemudian dilaksanakan acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Tindak Lanjut Implementasi Remunerasi PTKIN BLU di Hotel Lumire, Jakarta. Acara yang digagas oleh Dirjen Pendis bersama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini dilaksanakan sejak 10-13 Mei 2016 dibuka bersama oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA bersama Sekjen Kemenag RI, Prof. Dr. Nur Syam, M.Si. Acara di isi dengan menghadirkan Direktur PK BLU, Joko Hendratto, dari Direktorat Jenderal Anggaran, Kabiro Keuangan dan Kabiro Perencanaan serta dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan para peserta Rektor, Wakil Rektor 2, Kabiro dan Ka SPI PTKIN se-Indonesia.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, perdebatan mengenai remunerasi vs tukin pada satker BLU dapat terpecahkan. (ac)