Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Jakarta Mengikuti Penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Manajemen Risiko Pada Kementerian Agama
Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Jakarta Mengikuti Penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Manajemen Risiko Pada Kementerian Agama

Dalam rangka melaksanakan penilaian risiko secara komprehensif pada lingkungan Kementerian Agama dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan peraturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian Agama. SPI UIN Jakarta diminta oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk mengikuti penyusunan rancangan KMA tentang Manajemen Risiko, dengan tema "Analisis, Evaluasi dan Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Agama Tentang Manajemen Risiko Pada Kementerian Agama" di Hotel Kristal Jakarta Selatan pada tanggal 20 April-21 April 2022, SPI UIN Jakarta diwakili oleh Yudi Setiadi,SE., ME., CRMP dan Mufti Rahmatika, SE., M.Ak.

Penyusunan Keputusan Menteri Agama tentang Manajemen Risiko merupakan penyempurnaan dan pembaharuan dari Keputusan Menteri Agama nomor 580 tahun 2019, tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama. Penyusunan KMA tentang manajemen risiko menyesuaikan dengan kondisi Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama, dalam pembuataan KMA tentang manajemen risiko melakukan beberapa rujukan kepada peraturan diantaranya peraturan BPKP nomor 4 tahun 2021 dan PMK nomor 222 tahun 2021. Struktur manajemen risiko di lingkungan Kementerian Agama akan menggunakan konsep tiga lini, (1) lini pertama dilaksanakan oleh pemilik risiko dan pengelola risiko, (2) lini kedua dilaksanakan oleh unit manajemen risiko dan (3) lini ketiga dilaksanakan oleh unit pengawasan intern. Struktur Dalam melakukan analisis risiko merupakan tanggungjawab dari pemilik risiko, pemilik risiko merupakan pimpinan tertinggi didalam Satuan Kerja. Pemilik risiko bertanggungjawab dalam memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola dan dipantau. Diharapkan dengan adanya KMA tentang manajemen risiko, setiap pimpinan pada Satuan Kerja dapat melakukan identifikasi risiko, analisis risiko yang terjadi, melakukan evaluasi risiko, memberikan respon atas risiko yang terjadi, pemantauan risiko dan memberikan informasi dan komunikasi tentang manajemen risiko yang terjadi telah dikomunikasikan yang dengan baik. (B)