SBM 2017 Disahkan Kemenkeu
SBM 2017 Disahkan Kemenkeu
SPI - Tertanggal 02 Maret 2016, Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2017 disahkan seiring dengan telah ditanda tanganinya PMK Nomor 33/PMK.02/2016 SBM tersebut oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang PS Brodjonegoro. SBM ini akan menggantikan PMK 65 Tahun 2015 Tentang SBM Tahun Anggaran 2016. 3ESiap-siap belajar dan siap-siap pula untuk mempersiapkan anggaran dengan sebaik-baiknya, yang perlu kita ingat bersama adalah SBM adalah batas atas/tertinggi yang diperkenankan untuk dibayarkan. Pimpinan satker punya kewenangan untuk menetapkan keputusan internal tentang penerapan batas tertinggi yang mampu dibayarkan oleh satkernya, tentunya dengan memperhatikan kecukupan dana (PAGU) anggaran yang dimiliki dan memperhatikan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. (ady cahyadi) Bagi Anda yang mau mendownload SBM 2017 silahkan klik link dibawah ini: http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2016/33~PMK.02~2016Per.pdf