SE Cuti Bersama Idul Fitri 1436H/2015M
Ciputat - Kementerian Agama melalui Sekjen mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1436H demi tertib layanan satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Agama. SE tertanggal 29 Juni 2015 yang ditangani oleh Sekjen Kemenag Nur Syam mensuratkan bahwa pelaksanaan cuti bersama sebelum dan sesudah lebaran dimulai pada hari kamis 16 Juli 2015 hingga selasa 21 Juli 2015, dengan demikian hari efektif dimulai pada Rabu, 22 Juli 2015.
Untuk pelaksanaan cuti diluar tanggal tersebut, kepada masing-masing satker diminta mengatur pelaksanaannya hanya 10% dari jumlah pegawai yang ada demi menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas dan layanan kepada masyarakat. Sebagai alat pengawasan, Inspektorat Jenderal diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. (ac)
Terlampir link SE Cuti Bersama Idul Fitri 2015:
https://goo.gl/FB78Gx