SPI UIN Jakarta melaksanakan Pendampingan Penandatanganan Kontrak Kinerja oleh para Pejabat dilingkungan Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Biro dan Lembaga
Diorama, UIN Jakarta – Seiring dengan perkembangan tata kelola di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pimpinan berupaya melakukan akselerasi dan inovasi dalam mewujudkan Good University Governance di kampus UIN Jakarta. Salah satu program inovasi yang dilakukan pimpinan UIN Jakarta adalah dengan memberlakukan Kontrak Kinerja bagi seluruh pejabat di lingkup Fakultas, Sekolah Pascasarjana, Biro dan Lembaga.
Kegiatan penandatangan Kontrak Kinerja ini berlangsung di ruang Diorama Gedung Auditorium Harun Nasution pada hari Senin tanggal 9 September 2019 dengan dihadiri oleh Rektor Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA beserta seluruh jajaran Wakil Rektor, Seluruh Dekan, Wakil Dekan, Kepala dan Sekretaris Prodi, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala dan Sekretaris Lembaga serta seluruh personil SPI UIN Jakarta yang melakukan pendampingan.
Dalam pembukaannya, Rektor menyampaikan bahwa penandatangan Kontrak Kinerja ini sangat penting bagi seluruh pejabat dan pimpinan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, karena ini merupakan komitmen bersama untuk mencapai berbagai target kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja Institusi UIN Jakarta dengan 2 institusi induk yakni Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan DIrjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Rektor menegaskan bahwa setiap pejabat wajib untuk mendukung setiap kegiatan yang merupakan kepentingan institusi, sehingga mengharuskan segala kegiatan yang akan dilaksanakan dapat bersinergi dan selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaan pendampingannya, Kepala SPI Drs. Abdul Hamid Cebba, MBA., Ak., CA., CPA. menyampaikan bahwa penandatangan Kontrak kinerja pejabat ini berisikan target dan bobot kinerja yang nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja masing-masing jabatan. Pelaksanaan monev SPI terhadap capaian kinerja pejabat dilingkungan UIN Syarif HIdayatullah Jakarta dilakukan melalui metode pengawasan berupa audit dan reviu. Capaian kinerja audited akan menjadi dasar perhitungan dan pembayaran insentif remunerasi bagi pejabat dilingkungan UIN Jakarta. (rzk)