SPI UIN Jakarta Melakukan Revieu Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI
SPI UIN Jakarta Melakukan Revieu Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI
UIN Jakarta, 11 Juni 2021 Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Jakarta diundang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI, untuk melakukan reviu atas Rencana Anggaran dan Bisnis pelaksanaan kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bagi guru Madrasah tahun anggaran 2021. Kegiatan reviu RAB PPG dalam jabatan bagi guru Madrasah dilaksanakan di hotel Swiss-belboutique Yogyakarta pada tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 26 Mei 2021. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam hanya mengundang empat (4) Satuan Pengawasan Internal dibawah PTKIN, yaitu SPI UIN Jakarta, SPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, SPI UIN Walisongo Semarang dan SPI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Pelaksanaan PPG dalam jabatan Guru Madrarash Tahun 2021 oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI dilakukan oleh 34 Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK), 27 LPTK dibawah Kementerian Agama dan 7 LPTK selain dibawah Kementerian Agama RI SPI UIN Jakarta diwakili oleh Mufti Rahmatika, SE, M.Ak dalam melakukan reviu RAB dan proposal pelaksanaan kegiatan PPG dalam jabatan bagi guru Madrasah tahun anggaran 2021.. Terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam pelaksanaan kegiatan PPG dalam jabatan ini, antara lain proposal pelaksanaan PPG, RAB, MoU, PKS, dan beberapa lampiran SK. SPI UIN Jakarta mendapatkan reviu pada LPTK UIN Mataram, IAIN Jember, IAIN Purwokerto, IAIN Curup dan Universitas Negeri Medan. Pada tanggal 25 Mei, panitia dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam melakukan zoom meeting dengan seluruh LPTK dan menampilkan seluruh hasil reviu dan verifikasi dari masing-masing perwakilan SPI. Hasil reviu dan verifikasi tersebut wajib ditindak lanjuti dan diperbaiki oleh masing-masing LPTK, sehingga pelaksanaan PPG dalam jabatan bagi guru Madrasah tahun 2021 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku (MR)