SPI UIN JAKARTA MENYUSUN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI TAHUN 2022
Dalam rangka membangun Good Governance, maka indikator berbasis kinerja memfokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcome (hasil). Oleh karena itu, diperlukan cara mengukur kinerja perorangan salah satunya adalah diharuskannya setiap pegawai menyusun Indikator Kinerja Individu (IKI). Tujuannya yakni untuk mengukur capaian kinerja setiap pegawai, sesuai jabatannya serta, sebagai bahan penyusunan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta sebagai tolak ukur pemberian tunjangan kinerja. Indikator Kinerja Individu (IKI) merupakan sesuatu yang akan dihitung diukur dan digunakan sebagai parameter dalam penilaian kinerja. Untuk tingkat pelaksana / Jabatan Fungsional Umum (JFU), IKI harus memuat indikator utama yang sesuai dengan IKI Eselon IV. Berbeda dengan dengan JFU, IKI bagi pegawai dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) berdasarkan butir pekerjaan yang sudah ditentukan.
Pada kesempatan ini Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Bagian Organisasi Kepegawaian Perundang-undangan (OKP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membentuk Tim penyusun IKI untuk Tahun 2022 UIN Jakarta di Arosa Hotel tanggal 30 November – 2 Desember 2021. Penyusunan IKI sampai pada level staff diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam mengidentifikasi kualitas kinerja masing-masing. Dan dengan adanya IKI maka pegawai mempunyai sasaran dan tujuan kerja yang jelas, terarah dan terukur.
Abdul Hamid Cebba sebagai Kepala SPI UIN Jakarta mengatakan “IKI ini digunakan sebagai penilaian kinerja dengan monitoring secara berkala oleh atasan langsung. Sehingga pemberian Remunerasi dapat mempertimbangkan kinerja individu berdasarkan IKI tersebut” ujarnya.(ZZ)