UIN JAKARTA IMPLEMENTASIKAN STRATEGI “SHADOWING”.
UIN JAKARTA IMPLEMENTASIKAN STRATEGI “SHADOWING”.
UIN JAKARTA, 15 Maret 2021- UIN JAKARTA IMPLEMENTASIKAN STRATEGI “SHADOWING”. Shadowing Merupakan Alat/Tools/Strategi Untuk Meningkatkan Efektivitas Fungsi Satuan Pengawasan Internal Sebagai Unsur Yang Menjalankan Fungsi Pengawasan Nonakademik di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1), SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem pengendalian internal yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2) merupakan dasar hukum SPI UIN Jakarta melakukan Shadowing. Shadowing Diimplementasikan Sejak 1 Juni 2020 (Surat Tugas Rektor Nomor : B-1913/R/KP.00.1/06/2020). SPI UIN Jakarta memiliki 11 orang personil, yang terdiri dari Kepala SPI, Sekretaris SPI, 2 Orang Koordinator, dan 7 orang staff yang dimana setiap personil bertanggung jawab atas Unit yang dibawahnya. Adapun rinciannya sebagai berikut : 1. Yudi Setiadi SE., ME : Lembaga Penjamin Mutu, Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian, Pusat Pengembangan Bisnis, Dan Para Wakil Rektor. 2. Rahayu Suminarni SE : Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Syahida Inn, NICT, dan Senat. 3. Zena SE., M.Ak : Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Kesehatan, dan Biro Perencanaan dan Keuangan. 4. Dian Naddyrah SE : Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Pusat Pengembangan Bahasa. 5. Eka Fitri Yanti SE: Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab dan Humaniora, dan Kopertais. 6. Farida Wijayanti Rachman SE : Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Psikologi, dan Mahad Al’Jamiah. 7. Mufti Rahmatika SE., M.Ak : Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Sekolah Pascasarjana, dan Lembaga Pengembangan dan Penelitian Masayarakat. 8. Senja Nuansari SE., MM : Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Dirasat Islamiyah, dan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama. 9. Ratih Ruslia, SE., ME : Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Rumah Sakit Syarif Hidayatullah, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Adapun cara kerja Shadowing antara lain adalah membuat database, pelayanan konsultasi, dan pendampingan. Pembuatan database tersebut meliputi anggaran, sumber daya manusia, mahasiswa, akreditasi prodi, HAKI, penelitian, dan buku. Untuk pelayanan konsultasi dan pendampingan meliputi indikator kinerja utama, review anggaran, penilaian risiko, remunerasi E-LKP, remunerasi IKU, remunerasi E-Poin, konsultasi realisasi anggaran, dan audit triwulan atau checkpoint. (ZZ)