UIN Jakarta mengikuti FGD Peningkatan Pemahaman Aparat Pemeriksa Tentang BLU
UIN Jakarta mengikuti FGD Peningkatan Pemahaman Aparat Pemeriksa Tentang BLU
Selasa, 16 Juli 2019 Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) Kementerian Keuangan mengadakan Forum diskusi mengenai Pemahaman Aparat Pemeriksa mengenai Badan Layanan Umum (BLU), Peserta Rapat tersebut adalah Para Inspektur Jenderal Kementerian/Lembaga, Pembina Teknis BLU, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, RSUPN Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Soebroto, Lembaga Manajemen Aset Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. UIN Syarif Hidayatullah diwakili oleh Kepala SPI Abdul Hamid Cebba dan didampingi oleh 2 anggota SPI yaitu Ahmad Afandi dan Yudi Setiadi. Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bagaimana cara untuk meningkatkan peran dan kontribusi BLU serta meningkatkan kapasitas dan kualitas layanannya, maka tentunya BLU memerlukan dukungan dari pembina teknis dan pembina keuangan dalam mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan BLU. Pembina teknis merupakan Kementerian/Lembaga yang membawahi BLU, termasuk semua unsur di dalam Kementerian/Lembaga tersebut misalnya APIP. Kontribusi Pembina diperlukan antara lain untuk mengarahkan serta memfasilitasi BLU agar dapat mengoptimalkan fleksibilitas yang diberikan sesuai dengan karakteristik BLU.   Implementasi pola pengelolaan keuangan BLU saat ini harus diakui masih belum sesuai dengan yang diharapkan karena masih terdapat beberapa kendala baik dari internal BLU maupun eksternal. Kendala yang dihadapi pada sisi internal BLU adalah,
  1. Mindset pejabat pengelola masih berpola birokrasi belum biropreneur,
  2. belum semua pejabat pengelola memiliki tingkat pemahaman atas pola pengeloaan keuangan BLU sebagaimana yg diharapkan,
  3. internal kontrol di dalam BLU yang masih lemah, padahal kesemua hal ini penting untuk mengoptimalkan dan juga menjaga fleksibilitas BLU.
  Sedangkan dari sisi eksternal kendalanya yang dihadapi sebagai berikut,
  1. Pembagian peran yang masih belum pas oleh pembina teknis dan pembina keuangan,
  2. Pihak-pihak lain (diluar pembina teknis dan pembina keuangan) yang terkait dengan BLU masih cenderung belum sejalan dengan karakteristik pola pengelolaan keuangan BLU,
  3. Perbedaan interpretasi peraturan terkait BLU oleh aparat pemeriksa dan aparat hukum menciptakan kekhawatiran tersendiri bagi para pejabat pengelola
  Khusus terkait dengan APIP, masih terdapat beberapa persepsi yg kurang tepat yang tertanam di para auditor, misalnya (a) detil teknis implementasi remunerasi (cara penilaian kinerja pegawai) harus seragam untuk semua BLU, padahal pelaksanaan detil teknis remunerasi seyogyanya menyesuaikan dengan karakter masing-masing BLU, (b) optimalisasi aset yang dapat dijadikan sebagai PNBP BLU hanya hanya terbatas pada layanan utama, sedangkan untuk optimalisasi asset yang sifatnya di luar layanan utama beberapa auditor berpendapat harus disetor ke kas negara (ys).