UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Undang PK BLU Untuk Reviu Tarif Layanan
Diorama - Dalam rangka meningkatkan layanan terhadap masyarakat dan untuk mencapai tujuan pemerintah untuk mencerdaskan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengundang Kementerian Agama selaku induk dan Direktorat PK BLU Kemenkeu untuk mereviu kembali tarif layanan sebagaimana tercantum dalam PMK 116 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebagaimana diketahui perkembangan dan pertumbuhan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perlu diiringi dengan regulasi-regulasi tentang penetapan tarif layanan yang selama ini diberikan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Acara yang dibuka oleh Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI yang diwakili oleh Kabag Keuangan, Rahadi, bertempat di Ruang Diorama Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis 26 Mei 2016 dan menghadirkan narasumber dari Kasubdit Tarif, Remunerasi dan Informasi PK BLU Kemenkeu RI, Bayu Andy Prasetya. Acara ditujukan untuk mereviu kembali tarif layanan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam rangka persiapan pengajuan proposal revisi tarif layanan. Hadir sebagai peserta adalah Tim Teknis UIN yang terdiri dari Kepala Biro PK, Sekretaris SPI dan Tim, para Kabag di Biro PK dan Tim. (ac)