UU Aparatur Sipil Negara 'Samakan' PNS dan Non PNS
UU Aparatur Sipil Negara 'Samakan' PNS dan Non PNS
SPI - Setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 19 Desember 2013 lalu, kemudian ditanda tangani oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014 maka Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 4 tahun 2014 telah resmi diberlakukan di negara ini. landmark uinUU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. UU ini lahir mengingat rendahnya integritas, kurangnya pengembangan kapasitas, tingkat kesejahteraan yang rendah dan tidak berkeadilan akan perlakuan terhadap abdi negara. Didalam UU ini hanya terdapat dua nomenklatur tentang abdi negara, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Harapan pemerintah tentunya dengan lahirnya UU ini tidak akan ada lagi kesenjangan sosial yang berarti antara PNS dengan Non PNS karena UU ini mencoba memperlakukan semua pekerja/abdi negara sama baik hak maupun kewajibannya. Layak ditunggu peraturan pemerintah yang mengiringi undang-undang ini. Silakan klik link dibawah ini untuk download UU ASN http://goo.gl/xieQzc